Berdasarkan KLHS pula, aktivitas pabrik semen yang mengalami penolakan warga hingga sekarang itu kini dihentikan sementara.
Di kawasan pantura itu, dari Kabupaten Pati hingga Kabupaten Tuban, sebenarnya masih ada pabrik semen lagi yang bakal dan sudah beroperasi.
Berdasarkan tren, kebutuhan semen di Indonesia akan terus meningkat.
Pasca keluarnya KLHS tahap satu masih ada KLHS tahap kedua yang ditargetkan akan rampung sekurang-kurangnya dua bulan ke depan.
Berdasarkan Perda No.14/2011, disebutkan, bahwa di atas cekungan air tanah itu ada dua area, yaitu zona imbuhan atau zona lepasan.